Home » » Cara, Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Dipenuhi

Cara, Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Dipenuhi

Posted by Flash Droid Pedia on Tuesday, August 7, 2018


Cara Balik Nama Mobil – Sudah kewajiban bagi pemilik kendaraan pribadi semisal mobil, untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketika kamu membayarnya, kamu perlu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik kendaraan yang ingin kamu bayarkan pajaknya.





Masalah menjadi pelik ketika kamu ingin membayarkan pajak mobil second yang kamu beli, karena nama pemilik yang tertulis masihlah nama pemilik awal. Sehingga, mau tidak mau kamu harus meminjam KTP pemilik mobil awalmu untuk membayar pajak dan itu pasti ribet.





Nah solusinya adalah balik nama kendaraan bermotormu! Ingin tahu cara balik nama mobil dan bagaimana detailnya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini ya, Toppers!





Baca Juga: 7 Merk Oli Mobil Terbaik untuk Mobil Kesayanganmu!





Cara / Syarat Balik Nama Mobil dan Biayanya





1. Syarat Balik Nama STNK dan BPKB Mobil





Sudah kewajiban bagi pemilik kendaraan pribadi semisal  Cara, Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Dipenuhi
Sumber Gambar: Media Konsumen




Ada dua berkas penting yang harus dimiliki oleh seorang pemilik kendaraan bermotor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kedua berkas inilah yang harus sesuai dengan nama pemilik aslinya. Untuk melakukan balik nama pada STNK dan BPKB, kamu harus menyiapkan berkas berikut.





a. Syarat Balik Nama STNK Mobil





Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat balik nama STNK antara lain:





  • KTP asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil yang telah ditandatangani di atas materai Rp 6.000.




b. Syarat Balik Nama BPKB Mobil





Sebelum melakukan balik nama BPKB, kamu terlebih dahulu harus melakukan balik nama STN. Karena salah satu syarat untuk bisa balik nama BPKB adalah dengan menyertakan fotokopi STNK yang telah dialih nama. Lihat syarat berikut lengkapnya berikut ini:





  • Fotokopi STNK yang telah dialih nama menjadi nama kamu.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi BPKB asli.
  • Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil.
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.




2. Cara Balik Nama STNK dan BPKB Mobil





Sudah kewajiban bagi pemilik kendaraan pribadi semisal  Cara, Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Dipenuhi
Sumber Gambar: Tribunnews




Jika di atas adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi. Jika sudah lengkap, kamu bisa mengikuti cara dan langkah berikut ini untuk melakukan balik nama mobil.





a. Cara Balik Nama STNK Mobil





Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk balik nama STNK mobil:





  • Datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat, dan jangan lupa untuk membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas.




  • Di SAMSAT, mobil kamu akan dicek fisik oleh petugas, lalu kamu akan diberi lembaran hasil dari cek fisik.




  • Datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan berikan lembaran hasil cek fisik tadi beserta dengan dokumen-dokumen yang telah kamu persiapkan.




  • Membayar uang validasi cek fisik.




  • Setelah lembaran hasil cek fisik mobil kamu dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.




  • Setelah itu, kunjungi loket pendaftaran Balik Nama, lalu isi formulir yang diberikan oleh petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean.




  • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Biasanya setelah 2-5 hari, kamu dianjurkan untuk datang kembali ke SAMSAT.




  • Jika hari yang telah ditentukan oleh petugas telah tiba, silakan datang kembali ke SAMSAT lalu serahkan semua dokumen beserta lembaran tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama.




  • Kamu wajib membayar pajak di loket pembayaran setelah menerima notice pajak dari petugas.




  • Setelah selesai melakukan pembayaran pajak, hal yang harus kamu lakukan adalah menunggu hingga petugas memanggil untuk mengambil STNK yang sudah ditukar nama menjadi nama kamu.




Sudah kewajiban bagi pemilik kendaraan pribadi semisal  Cara, Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Dipenuhi




b. Cara Balik Nama STNK Mobil





Kemudian untuk melakukan balik nama pada BPKB, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:





  • Datang ke Polda dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan. Untuk warga  DKI Jakarta, silakan datangi Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.




  • Setelah mengambil nomor antrean, isi formulir balik nama BPKB yang telah diberikan petugas.




  • Jika petugas telah memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke loket bank BRI yang telah disediakan. Kamu akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.




  • Setelah melunasi pembayaran, kamu akan diberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data mobil kamu.




  • Tempelkan stiker khusus yang sudah kamu terima tadi ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.




  • Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Kamu akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan kamu bisa mengambil BPKB tersebut.




  • Jika tanggal yang sudah ditentukan telah tiba, silakan datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB yang sudah ditukar atas nama kamu dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.




Sudah kewajiban bagi pemilik kendaraan pribadi semisal  Cara, Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Dipenuhi








Baca Juga: Tips Membeli Mobil Bekas yang Harus Kamu Ketahui





3. Biaya Balik Nama Mobil





Sudah kewajiban bagi pemilik kendaraan pribadi semisal  Cara, Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Dipenuhi
Sumber Gambar: Wallup




Pada dasarnya biaya balik nama di setiap wilayah berbeda-beda, tergantung bagaimana pemerintah setempat menetapkan aturan terkait balik nama kendaraan. Contohnya di Provinsi Riau, Biaya Balik Nama (BBN) dihapus oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk kendaraan roda dua dan empat.





Namun secara umum, biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama tergolong menjadi dua, yaitu Biaya Pajak dan Biaya Luar Pajak. Biaya Pajak adalah biaya yang akan tertera di STNK setelah nanti selesai diproses. Sedangkan Biaya di Luar Pajak adalah biaya di luar tagihan yang tertera di STNK.





a. Biaya Pajak





Biaya pajak terdiri dari beberapa item, yaitu sebagai berikut:





  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).




  • PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dapat kamu lihat di STNK dengan patokan biaya yang biasanya tidak berubah dari pajak tahun sebelumnya. Bahkan biayanya bisa turun seiring bertambahnya usia mobil kamu karena PKB menjadikan nilai jual mobilmu sebagai nilai dasar penentuan pajak. Namun jika kamu memiliki lebih dari satu buah kepemilikan mobil. Kamu akan dikenakan pajak progresif yang artinya, nilai pajak kamu akan bertambah seiring dengan jumlah mobil yang kamu punya.




  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.




  • Biaya ini besarnya adalah dua per tiga (2/3) dari nilai PKB-mu.




  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.




  • Nilainya dapat berubah sewaktu-waktu. Namun update terakhir yang kami peroleh adalah Rp 145.000 untuk mobil.




  • Biaya Administrasi STNK.




  • Nilai biaya inipun dapat berubah sewaktu-waktu. Namun, update terakhir adalah Rp 75.000 untuk mobil.




  • Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor.




  • Nilainya dapat berubah sewaktu-waktu. Namun. update terakhir adalah sebesar Rp 50.000 untuk mobil.




b. Biaya di Luar Pajak





Biaya di luar pajak terdiri dari beberapa item:





  • Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp 30.000.




  • Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk mobil.




  • Pendaftar balik nama BPKB sebesar Rp 100.000 untu mobil.




Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Harus Diperhatikan





Bagaimana? Sudah paham cara balik nama mobil? Meski langkah-langkah balik nama mobil terlihat cukup ribet, tapi tenang saja, Toppers! Proses pengajuan balik nama mobil kamu akan lancar jika kamu memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, kok! Dengan membayar pajak, berarti kamu telah membantu pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih maju.





Selain pajak kendaraan, Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak lain yang wajib kamu bayarkan. Kamu juga bisa bayar PBB secara online hanya di Tokopedia!





Sudah kewajiban bagi pemilik kendaraan pribadi semisal  Cara, Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Dipenuhi





Sumber https://dennypedia.com/


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}