Home » » Begini Cara Membayar Pajak Secara Online Dengan Mudah

Begini Cara Membayar Pajak Secara Online Dengan Mudah

Posted by Flash Droid Pedia on Wednesday, August 8, 2018

Kalian tentu sudah tidak ajaib lagi dong dengan yang namanya pajak? Ini merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga Negara untuk dipenuhi. Pajak pun ada majemuk jenisnya mulai dari pajak tanah, bangunan, penghasilan ataupun kendaraan. Apakah kalian sudah taat membayar pajak setiap tahunnya?


Sebenarnya kenapa sih kita diwajibkan untuk membayar pajak? Ini merupakan salah satu sumber pemasukan utama Negara. Dengan membayar pajak berarti kita ikut menyumbang untuk negeri ini semoga nantinya lebih maju. Nah uang pajak itu selanjutnya dipakai untuk apa? Banyak sih, untuk lebih jelasnya berikut ini beberapa pemanfaatan dana pajak yang harus kalian ketahui :



  • Sebagai dana untuk membiayai pengeluaran Negara menyerupai proyek maupun impor barang.

  • Untuk membangun infrastruktur menyerupai jalan, jembatan dll yang nantinya juga ikut dinikmati oleh rakyat itu sendiri.

  • Untuk memenuhi kebutuhan Negara misal saja urusan keamanan dan pertahanan menyerupai membeli senjata atau alat lainnya.

  • Bisa dipakai untuk menunjang dana subsidi yang nantinya akan meringankan rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan.


 


Nah gimana, kini sudah tahukan kenapa kita harus membayar pajak? Banyak sekali manfaat yang akan didapatkan kalau seluruh warga Negara taat membayar pajak. Namun ternyata tidak jarang juga orang yang malas membayar pajak.


 


Tips Panduan Membayar Pajak Lewat ATM dengan E-Billing


Salah satu alasannya yakni alasannya malas mengantri dll. Namun kini hal itu bukanlah duduk masalah lagi. Pasalnya untuk dikala ini kalian sudah sanggup membayar pajak secara online. Bagaimana caranya?


 


Syarat Agar Bisa Melakukan Pembayaran Pajak Secara Online


Seperti yang sudah dikatakan diatas bahwa salah satu alasan paling lazim yang dilontarkan oleh orang yang tidak bayar pajak yakni malas mengantri. Akan tetapi kini sudah ada yang namanya E-Billing. Apa itu E-Billing? Ini merupakan sebuah sistem perpajakan yang memungkinkan kita untuk membayar secara online.


Sistem ini akan memudahkan kalian yang mungkin malas untuk mengantri ataupun tidak punya banyak waktu luang. Dengan memakai E-Billing kalian tidak perlu capek-capek mengantri untuk membayar pajak secara manual. Sistem ini sendiri sudah diberlakukan semenjak 1 Januari 2016. Untuk lebih jelasnya berikut ini beberapa fungsi serta manfaat adanya sistem E-Billing :



  • Untuk mencegah adanya kesalahan transaksi pembayaran pajak.

  • Semua data dari transaksi yang terjadi telah tersimpan di Direktorat Jendral Pajak jadi jangan khawatir akan hilang.

  • Bisa melaksanakan pembayaran pajak dengan lebih mudah tanpa harus antri.


 


Nah sebelum kita sanggup membayar pajak secara online maka harus mempunyai yang namanya isyarat billing atau ID billing. Cara membuatnya pun sangat mudah, kalian sanggup mendaftar melalui :



  • Aplikasi OnlinePajak yang dirancang khusus dan disahkan untuk menciptakan isyarat billing oleh DJP.

  • Bisa memalui teller dari suatu bank yang telah mendapat persetujuan.

  • Bisa juga dengan mengunjungi kantor pos terdekat.

  • Kamu juga sanggup memakai situs pajak.go.id untuk menciptakan ID billing.

  • Untuk pelanggan Telkomsel sanggup dengan tekan *141*550# kemudian tekan call.

  • Lewat pelayanan billing yang ada di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) ataupun KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

  • Untuk pajak langsung sanggup lewat nomor 1500200.

  • Dan lebih mudah lagi sanggup lewat Internet Banking.


 


Kode atau ID Billing ini hanya akan berlaku 7 hari semenjak ia dibuat. Kaprikornus lakukanlah pembayaran dalam kurun waktu tersebut. Jika kalian belum juga melunasi dalam waktu 7 hari, maka tentu saja dianggap belum membayar pajak. Lalu dimanakah kita sanggup melaksanakan pembayaran pajak secara online? Kalian sanggup memanfaatkan tempat-tempat berikut ini :



  • Bagi nasabah NBI dan CIMB Niaga sanggup melalui aplikasi OnlinePajak.

  • Bisa juga melalui ATM terdekat.

  • Atau sanggup melalui teller bank.

  • Kantor Pos biasanya juga melayani pembayaran pajak online.

  • Lebih mudah lagi dengan memakai Internet Banking.

  • Untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah Bali sanggup melalui Mobile Banking.

  • Bisa juga lewat biro Branchless Banking.

  • Lewat ATM yang tersedia di KPP dan KP2KP juga bisa.


 


Demikian cara gampang untuk membayar pajak secara online tanpa antri memakai E-Billing. Kalian sanggup melaksanakan pembayaran dengan banyak sekali cara sanggup lewat ATM, teller, internet banking, kantor pos dll. Dengan memakai cara diatas dijamin akan lebih mudah dan tidak memakan banyak waktu. Masih ada yang belum dipahami? Silahkan mampir ke kolom komentar.



Sumber https://timeslib.com/


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}