E-KTP atau KTP Elektronik merupakan sebuah kartu kependudukan gres yang dikeluarkan oleh pemerintah. E-KTP ini memuat data-data penduduk Indonesia yang sangat penting dan dihentikan disalah gunakan. Oleh alasannya itu setiap penduduk hanya sanggup mempunyai satu buah KTP, tidak sanggup mempunyai lebih dari satu apalagi banyak. Meskipun orang tersebut sering berpindah-pindah daerah keluar Kabupaten hingga dengan Provinsi, NIK milik mereka tetap sama dan hanya 1 saja.
E-KTP ini dibentuk oleh pemerintah untuk mengatasi / menganggulangi orang-orang yang sanggup mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik. Pemerintah merencanakan NIK yang ada di KTP akan eksklusif terintegrasi dengan data lainnya, menyerupai pembuatan paspor, SIM dan identitas yang lain. Sekarang ini hampir semua penduduk Indonesia sudah mempunyai e-KTP yang ada di banyak sekali wilayah di Indonesia. Pemerintah sudah memulai mengadakan pembuatan e-KTP ini secara masal pada tahun 2013.
Namun alasannya e-KTP ini online, banyak sekali orang awam yang tidak tahu apakah e-KTP mereka sudah terdaftar di database sentra atau belum. Mereka juga tidak tahu apakah e-KTP yang mereka miliki orisinil atau palsu. Nah pada kesempatan kali ini Mastekno akan memperlihatkan tutorial cara mengecek e-ktp secara online dengan gampang dan cepat untuk mengetahui apakah e-ktp sudah terdaftar atau belum.
Cara Mengecek Status e-KTP Secara Online dengan Praktis dan Cepat
Mengecek status e-KTP kalian secara onlien bertujuan untuk mengetahui apakah data kependudukan milik kalian sudah terdaftar atau belum dalam data kependudukan nasional. Untuk cara pengecekkannya silahkan kalian ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Cara pertama yang sanggup kalian gunakan untuk mengecek e-KTP kalian ialah dengan mengakses website miliki Pemerintah Daerah atau dinas terkait contohnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingikat kabupaten. Pasalnya dua instansi tersebut secara eksklusif berafiliasi dengan pemerintah sentra melalui Kementrian Dalam Negri.
Di situs resmi milik Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil para penduduk sanggup mengunduh data secara lengkap, menyerupai data status e-KTP lengkap seluruh wilayan Indonesia, jadi kita sanggup mempunyai data tersebut dengan mudah.
Caranya sangat mudah, kaian tinggal memasukkan nomor NIK yang ada di e-KTP kedalam kolom yang tersedia dalam situs tersebut, kemudian silahkan kalian cek. Silahkan tunggu beberapa dikala hingga muncul status data diri pribadi kalian yang sudah terdaftar di e-KTP.
2. Untuk cara yang kedua ialah dengan memakai card reader e-KTP. Cara ini sangatlah gampang dan mudah alasannya tidak memerlukan Komputer atau PC dalam prosesnya. Card reader ini sanggup membaca sebuah chip yang ada didalam e-KTP dengan cepat, sehingga akan mempermudah pengecekkan data yang ada di e-KTP seseorang dengan cepat dan simple tidak ribet. Namun sayangnya card reader ini hanya dipakai oleh instansi terkati saja menyerupai kantor Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, sehingga kalian harus tiba ke kantor instansi terkait.
NIK (Nomor Induk Kependudukan) Warga Negara Indonesia
Setiap orang mempunyai yang namanya Nomor Identitas / Personal Number / Single Identy Number. Begitu juga di Indonesia, setiap orang di Indonesia harus / wajib mempunyai nomor identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di Kartu Keluarga dan KTP.
Nomor Induk Kependudukan yang ada didalam e-KTP seseorang ialah nomor yang unik, tunggal, khas dan menempel terhadap seseorang yang terdaftar sebagai penduduk negara Indonesia, selain itu nomor ini juga berlaku seumur hidup atau selamanya. Nomor Induk Kependudukan ini akan diberikan kepada setiap orang ketikan mereka terdaftar sebagai penduduk negara Indonesia, dan nomor NIK ini tidak akan sanggup diubah hingga orang tersebut meninggal dunia.
Untuk mengetahui atau mengecek identitas seseorang / penduduk Indonesia sanggup kalian lihat melalui Nomor Induk Kependudukannya. Sebuah NIK terdiri dari 16 digit angka, contohnya ABCDEFDDMMYY9999 yang apabila diuraikan menjadi berikut ini.
Berdasarkan table di atas sanggup diuraikan sebagai berikut:
- 6 digit angka pertama mengambarkan daerah dimana NIK dari e-KTP tersebut diterbitkan, dengan hukum sebagai berikut: 2 digit instruksi provinsi, 2 digit instruksi kabupaten dan 2 digit instruksi kecamatan.
- 6 digit angka berikut mengambarkan tanggal lahir dari si pemilik e-KTP, dengan rincian sebagai berikut: 2 digit mengambarkan tanggal lahir, 2 digit mengambarkan bulan lahir dan 2 digit mengambarkan tahun lahir dari si pemilik e-KTP.
- 4 digit angka terakhir mengambarkan nomor urut pendaftaran kependudukan, nomor urut pendaftaran ini sesuai dengan urutan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang sama dalam satu buat wilayah dimulai dari 0001.
Note: Khusus untuk penduduk dengan jenis kelamin perempuan / wanita, tanggal lahir akan ditambahkan dengan angka 40. Berikut ini ialah pola NIK menurut jenis kelamin:
- 1101011310780010 = merupakan jenis kelamin pria yang lahir pada tanggl 13.
- 9101015310710010 = merupakan jenis kelamin perempuan yang lahir pada tanggal 13.
Contoh NIK 1371011709860005, maka klarifikasi dari NIK ini ialah sebagai berikut:
- 13 disini mengambarkan instruksi provinsi Sumatra Barat.
- 71 disini mengambarkan instruksi kabupaten / kota Padang.
- 01 disini mengambarkan instruksi kecamatan Padang Selatan.
- 17 disini mengambarkan instruksi tanggal lahir, lahir tanggal 17 (jika perempuan maka tanggalnya ditambah dengan 40, jadi 17+40 = 57).
- 09 disini mengambarkan instruksi bulan lahir yaitu bulan ke 9 atau September.
- 86 disni mengambarkan instruksi tahun lahir yaitu 1986.
- 0005 disini mengambarkan instruksi urut nomor registrasi, disini mengambarkan angka 5 yang berarti penduduk tersebut urutan ke 5 dari sekian banyak penduduk di Indonesia yang mempunyai tanggal lahir yang sama dalam satu wilayah kecamatan Padang Selatan, Padang, Sumatra Barat yang menciptakan e-KTP.
Kalian juga penduduk sanggup melaksanakan pengecekkan status e-KTP kalian dengan dengan mengirim SMS, misal bila kalian penduduk kota Depok untuk mengecek status e-KTP kalian harus mengirim SMS dengan format: NIK#nomor NIK, setelah itu kirimkan ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil, yaitu 082111014433. Setelah itu kalian akan mendapat jawaban berupa isu kependudukan kalian sebagai berikut:
- Terima kasih Telah Merekam e-KTP = kalian sudah berhasil melaksanakan perekaman data e-KTP.
- Tidak Ada Status = Biodata kalian sudah terdaftar di database SIAK Dakducapil namun tidak menjalankan perekaman data e-KTP.
- Siap Cetak = Data hasil perekaman e-KTP akan dicetak setelah tahap Ajudicated selesai dilakukan.
- Data Teridentifikasi Ganda = Biodata yang kalian miliki telah terekam ganda oleh e-KTP dengan NIK yang berbeda.
- Sudah Dicetak = e-KTP kalian sudah diprint.
Untuk kalian penduduk kota Depok, supaya kalian lebih paham dalam cara mengecek status e-KTP kalian, maka sebaiknya kalian memerhatikan setiap langkah yang harus kalian ambil sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai penduduk kota Depok dan mempunyai KTP Elektronik.
- Catatalah NIK yang berada di e-KTP kalian.
- Silahkan kalian ketikkan SMS dengan format: NIK#nomo NIK, contoh: NIK#3276061312660002 kemudian kirim ke 082111014433
- Setelah itu kalian akan mendapat jawaban dengan format no. NIK no. KK Nama TMPL / TGL-LAHIR, jenis kelamin dan status e-KTP.
Bukan hanya kota Depok saja, di Indonesia masih banyak kota yang memperlihatkan isu wacana cara mengecek status e-KTP online seseorang, menyerupai di Batam, Jakarta, Surabaya, Bandung dan sebagainya. Kalian tinggal cari saja di internet wacana cara dan nomor layanan yang sanggup kalian hubungi.
Dibalik fasilitas ini tetap ada hal yang harus kalian perhatikan bila ingin melaksanakan pengecekkan, yaitu pemerintah tidak menyediakan aplikasi khusus yang dipakai untuk mengecek e-KTP secara online. Cek e-KTP secara online sanggup dengan gampang kalian lakukan, namun tetap harus melalui situs instansi yang berwenang, yaitu Pemerintah Daerah atau Dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat Kabupaten.
Demikianlah tutorial dan isu yang sanggup Mastekno sampaikan kepada kalian wacana cara mengecek status e-ktp secara online dengan mudah, biar bermafaat. Sekali lagi, pemerintah tidak menciptakan aplikasi khusus untuk mengecek status e-KTP mungkin alasannya pemerintah menganggap dokumen serta data tersebut sangat penting untuk dilindungi.
Sumber https://timeslib.com/
0 comments:
Post a Comment