Home » » MUI: Vaksin MR Haram Tapi Masih Bisa Digunakan, Kok Bisa?

MUI: Vaksin MR Haram Tapi Masih Bisa Digunakan, Kok Bisa?

Posted by Flash Droid Pedia on Tuesday, August 21, 2018

vaksin-imunisasi-doktersehat
Photo Source: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

DokterSehat.Com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa yang terkait dengan vaksin MR sehingga bisa menjadi pedoman bagi masyarakat untuk menggunakan vaksin ini atau tidak.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Senin, 20 Agustus 2018 malam, disebutkan bahwa vaksin MR yang didapatkan dari Serum Institute of India (SII) mengandung babi sehingga bisa disebut haram. Namun, vaksin ini tetap boleh digunakan sebagai bentuk fleksibilitas hukum Islam.

“Kami tidak ingin ada jalan buntu, pasti ada jalan keluar. Izin penggunaan vaksin MR ini menjadi tanda kefleksibilitasan hukum Islam,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.

Meski MUI mengizinkan, Asrorun juga meminta pemerintah, peneliti, dan orang-orang yang berada dalam dunia medis untuk bertanggung jawab dalam menemukan vaksin MR yang halal sesegera mungkin.

“Pemerintah, pelaku usaha, dan peneliti wajib segera mencari cara untuk menjamin ketersediaan vaksin halal dan suci,” lanjut Asrorun.

Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi ini menyebutkan bahwa vaksin MR yang dibuat oleh SSI dipastikan haram namun boleh digunakan dalam kondisi terpaksa. Vaksin ini dipastikan haram karena dalam proses produksinya dipastikan melibatkan bahan yang memiliki kandungan babi.

“Penggunaan vaksin MR yang diproduksi oleh SSI ini diberi hukum mubah atau dibolehkan karena adanya kondisi keterpaksaan. Hingga saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci sehingga vaksin ini pun dianggap sebagai jalan keluar,” pungkas Asrorun.

Dengan adanya fatwa ini, masyarakat tak perlu ragu lagi untuk mendapatkan vaksin MR bagi anggota keluarganya.


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}