Home » » Ini Dia Cara, Biaya dan Syarat Membuat NPWP Terbaru, Wajib Anda Simak!

Ini Dia Cara, Biaya dan Syarat Membuat NPWP Terbaru, Wajib Anda Simak!

Posted by Flash Droid Pedia on Saturday, August 18, 2018

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa kita kenal dengan NPWP adalah sebuah identitas kita sebagai warga negara Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak sebagai pemasukan bagi negara, Kenapa di beri nama nomor pokok? Karena Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah identitas bagi setiap warga negara yang sudah berkewajiban bayar pajak sebagai sarana untuk kemudahan layanan administrasi pembayaran pajak.


Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pasti di miliki oleh setiap warga negara Indonesia juga di miliki Instansi atau lembaga, baik perorangan maupun perusahaan. Fungsi dari NPWP itu sendiri adalah untuk sarana administrasi perpajakan dalam menentukan acuan untuk membayar pajak. Selain itu NPWP juga sekarang di jadikan sebagai salah satu syarat pelayanan umum seperti pembuatan paspor, pengajuan kredit dan lain sebagainya.


Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa kita kenal dengan NPWP adalah sebuah identitas kita seb Ini Dia Cara, Biaya dan Syarat Membuat NPWP Terbaru, Wajib Anda Simak!


Seperti yang kita ketahui bahwa segala sesuatunya yang masih mencakup layanan administrasi negara yang terintegrasi akan selalu mengacu pada perpajakan, seperti untuk membuat surat ijin usaha perdagangan pasti akan selalu di tanyakan tentang status kewajiban pajak kita, jika kewajiban pajak anda belum di penuhi maka jangan harap permintaan anda untuk mengurus surat ijin usaha perdagangan itu akan di berikan, apalagi untuk membuat surat ijin yang lebih besar lagi. Jadi status dari NPWP itu sangat penting.


Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba untuk membantu anda dalam memahami tentang NPWP pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak untuk perorangan. Secara singkat anda bisa memahami NPWP sebagai sebuah identitas seperti Kartu Tanda Penduduk yang membedakan antara satu orang dengan orang lainya, dan wajib untuk di miliki oleh setiap warga negara Indonesia dalam hal ini untuk kebutuhan pembayaran pajak.


Sebagai pemberitahuan saja bahwa bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi untuk membayar pajak atau biasa di sebut dengan wajib pajak namun tidak mendaftarkan diri supaya mendapatkan NPWP, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi dari negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Catatan : Bagi anda yang ingin mendapatkan NPWP tapi belum mendapatkan pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan, anda bisa mendaftarkan diri anda baik secara online maupun offline.


Di situs pendaftaran anda hanya akan di perintahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan. Pertanyaan utama yang ada di sana adalah tetang status anda saat ini apakah sudah bekerja atau tidak bekerja atau wirausaha. Anda hanya tinggal memililh antara tiga itu sesuai dengan kondisi anda pada formulir baik secara online maupun offline.



Kenapa ini sebagai catatan? Karena di luar sana banyak sekali yang kebingungan terutama para fresh graduate yang sedang mencari pekerjaan dan di perusahaan yang mereka lamar mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak, tetapi mereka tidak mengetahui bahwa NPWP itu bisa di miliki oleh setiap warga negara Indonesia walaupun belum mendapatkan pekerjaan.


Lagi pula Nomor Pokok Wajib Pajak itu sendiri akan membantu anda dalam mendapatkan pekerjaan, jadi anda tidak perlu lagi untuk mengurus NPWP sekarang juga jika saat ini anda belum memilikinya.


Syarat Membuat NPWP Perseorangan


Sebelum memasuki tahap tentang bagaimana cara membuat NPWP dan apa saja syarat membuat NPWP, terlebih dahulu kita harus mengetahui siapa saja yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, karena tidak semua  warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, hanya untuk orang-orang yang memiliki penghasilan tahunan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Untuk saat ini besaran dari Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk diri sendiri atau gabungan yaitu sebesar Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah).


Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa kita kenal dengan NPWP adalah sebuah identitas kita seb Ini Dia Cara, Biaya dan Syarat Membuat NPWP Terbaru, Wajib Anda Simak!


Hal itu berlaku untuk setiap individu warga negara Indonesia baik yang sudah menikah atau berkeluarga maupun yang belum. tetapi ada pengecualian bagi wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suami maka tidak wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.


Lalu saja yang perlu di persiapkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak?, Berikut di bawah ini adalah dokumen yang harus anda persiapkan:


Wajib Pajak (WP) seseorang yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Freelancer)



  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda harus mempersiapkan kartu tanda penduduk sebagai identitas anda, cukup bawa salinan ktp saja sebanyak 5 lembar untuk berjaga-jaga apabila ada kebutuhan lainya.

  • (Khusus Warga Negara Asing) Fotocopy Paspor, Kartu Ijin Tinggal Terbatas maupun Kartu Ijin Tinggal Tetap.


Wajib Pajak (WP) Seseorang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Freelancer)



  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebelumnya untuk warga negara yang memiliki usaha juga harus melampirkan kartu identitasnya sebagai syarat membuat NPWP.

  • (Khusus Warga Negara Asing) Fotocopy Paspor, Kartu Ijin Tinggal Terbatas maupun Kartu Ijin Tinggal Tetap.

  • Fotocopy Surat Ijin Usaha, seperti yang sudah di sebutkan di atas jika anda ingin membuat siup anda harus sudah memiliki NPWP, namun jika anda akan membuat NPWP khusus wirausaha anda harus melapirkan dokumen Surat Ijin Usaha.

  • Dokumen pernyataan, anda harus membuat sebuah dokumen yang berisi sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa anda benar-benar menjalankan usaha yang di daftarkan.


NPWP untuk wanita yang Harta dan Penghasilanya terpisah dengan suami



  • Fotocopy NPWP Suami, jika anda menginginkan penghasilan anda terpisah dengan suami maka anda harus melampirkan NPWP suami untuk mengajukan NPWP anda sendiri.

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) anda harus melampirkan kartu keluarga yang belum memasuki masa tenggang, jika kartu keluarga anda sudah melewati masa berlaku maka sebaiknya anda mengurus untuk memperbarui kartu keluarga anda terlebih dahulu.

  • Fotocopy surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami.


Bagaimana sudah tahukan syarat-syaratnya? seperti yang telah di sebutkan di atas, bahwa setiap NPWP itu memiliki syarat yang berbeda-beda. Apalagi kebutuhan dengan latar belakang sumber penghasilan yang berbeda akan mempengaruhi beban pajak. Nah selanjutnya adalah tentang bagaimana cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak. Berikut di bawah ini adalah langkah-langkahnya.


Cara Membuat NPWP Perseorangan


Anda tidak perlu khawatir tentang proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak, karena pihak Direktorat Jenderal urusan Pajak sudah mempersiapkan dua cara untuk melakukan proses pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu secara online dengan bantuan internet, maupun secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak. Silahkan anda pilih metode yang mana yang paling cocok dengan diri anda.


Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa kita kenal dengan NPWP adalah sebuah identitas kita seb Ini Dia Cara, Biaya dan Syarat Membuat NPWP Terbaru, Wajib Anda Simak!

NPWP


Langkah-langkah membuat NPWP secara Online:



  1. Pertama anda buka alamat situs www.pajak.go.id kemudian jika sudah tampil halaman anda harus melakukan pendaftaran dengan cara masuk ke e-Registration.

  2. Jika anda sudah masuk ke halaman e-Registration, silahkan anda klik Daftar kemudian isikan data diri anda secara benar, baik nama, alamat, email, password dan lain sebagainya.

  3. Setelah melakukan pendaftaran, akun pajak anda tidak akan langsung bisa di gunakan atau belum aktif, untuk mengaktifkanya anda harus melakukan konfirmasi akun dengan cara buka kotak masuk pada email yang anda gunakan untuk mendaftar tadi. Kemudian nanti di kotak email akan ada email masuk dari situs pajak, lalu ikuti petunjuk yang ada.

  4. Jika anda sudah melakukan konfirmasi dan sudah mengaktifkan akun, selanjutnya adalah anda harus masuk ke akun pajak, kemudian isi data diri anda pada formulir yang di tampilkan, isi data dengan benar dan teliti jangan sampai ada yang salah.

  5. Jika data pada formulir sudah anda isi semua dengan benar, silahkan klik tombol daftar untuk mengirim data anda ke Kantor Pelayanan Pajak yang anda daftarkan.

  6. Jika sudah melakukan klik Daftar, maka akan tampil dua dokumen yang harus anda cetak, yaitu Formulir pendaftaran wajib pajak dan Surat keterangan terdaftar sementara.

  7. Selanjutnya anda kirim dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak, jika anda tidak ingin repot anda bisa gunakan jasa pos untuk mengirimnya, atau ada juga cara lain yaitu dengan memindai dokumen tadi kemudian upload lewat situs pajak. Jika dokumen anda benar maka akan ada pemberitahuan lewat email, namun jika salah juga akan ada pemberitahuan lewat email dan anda harus memperbaikinya.


Langkah-langkah membuat NPWP secara Offline:



  1. Jika anda ingin membuat NPWP secara offline anda hanya cukup mendatangi kantor pelayanan pajak di daerah anda, kemudian nanti di sana akan ada petugas yang siap untuk memandu anda dalam membuat NPWP.

  2. Selain datang ke kantor langsung, anda juga bisa menggunakan jasa pos untuk mengantarkan dokumen yang anda siapkan seperti syarat di atas untuk di kirim ke kantor pelayanan pajak, jika rumah anda jauh dari kantor pelayanan pajak.


Nah bagaimana mudah bukan? proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan syarat membuat NPWP memang sudah di buat semudah mungkin oleh pemerintah untuk masyarakat, gunanya supaya kesadaran bayar pajak bagi masyarakat meningkat dan negara bisa mendapatkan uang hasil pembayaran pajak rakyat untuk melakukan berbagai macam pembangunan baik pembangunan manusia seperti kesehatan pendidikan dan pembangunan infrastruktur seperti pembuatan jalan tol, jembatan dan lain sebagainya, jadi ayo kita bayar pajak.




Sumber https://indoint.com/


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}