Cara Balik Nama Motor – Jika kamu baru saja membeli sepeda motor bekas dari orang lain, kemungkinan besar kegiatan yang akan kamu lakukan setelah pembelian tersebut adalah balik nama kendaraan. Balik nama kendaraan bermotor yang kamu akan lakukan adalah balik nama Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini akan menyulitkan kamu kedepannya jika kamu tidak melakukan balik nama karena kamu harus bolak-balik ke tempat pemilik sebelumnya saat ingin melakukan perpanjangan STNK dan BPKB. Maka, pengalihan nama STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya menjadi nama sendiri tentulah pilihan yang terbaik.
Jika bingung bagaimana cara balik nama motor, syarat dan biaya yang diperlukan, jangan khawatir, Toppers. Tokopedia punya jawaban lengkap terkait pertanyaan tersebut. Simak sampai habis ya!
Baca Juga: 7 Pilihan Merk Oli Motor Terbaik untuk Motor Kesayangan
Cara / Syarat Balik Nama Motor dan Biayanya
1. Syarat Balik Nama STNK dan BPKB Motor

Sebelum mengajukan untuk balik nama STNK dan BPKB motor, kamu harus mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap. Penuhi semua persyaratan yang diminta, agar proses balik nama motor bisa berjalan dengan lancar.
a. Syarat Balik Nama STNK Motor
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat balik nama STNK antara lain:
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai.
b. Syarat Balik Nama BPKB Motor
Sebelum melakukan balik nama BPKB, kamu harus terlebih dahulu melakukan balik nama STNK karena salah satu syarat untuk bisa balik nama BPKB adalah dengan menyertakan fotokopi STNK yang telah dialih nama menjadi nama kamu. Selengkapnya, lihat syarat berikut ini:
- Fotokopi STNK yang telah dialih nama menjadi nama kamu.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi BPKB asli.
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
2. Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, kamu harus memperhatikan tahap selanjutnya, yakni cara balik nama motor. Cara di bawah ini bisa kamu ikuti agar proses balik nama motor bisa berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
a. Cara Balik Nama STNK Motor
Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk balik nama STNK:
- Datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat, dan jangan lupa untuk membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Di SAMSAT, motor kamu akan dicek fisik oleh petugas, lalu kamu akan diberi lembaran hasil dari cek fisik.
- Datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan berikan lembaran hasil cek fisik tadi beserta dengan dokumen-dokumen yang telah kamu persiapkan.
- Membayar uang validasi cek fisik.
- Setelah lembaran hasil cek fisik motor kamu dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
- Setelah itu, kunjungi loket pendaftaran Balik Nama, lalu isi formulir yang diberikan oleh petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Biasanya setelah 2-5 hari, kamu dianjurkan untuk datang kembali ke SAMSAT.
- Jika hari yang telah ditentukan oleh petugas telah tiba, silakan datang kembali ke SAMSAT lalu serahkan semua dokumen beserta lembaran tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama.
- Kamu wajib membayar pajak di loket pembayaran setelah menerima notice pajak dari petugas.
- Setelah selesai melakukan pembayaran pajak, hal yang harus kamu lakukan adalah menunggu hingga petugas memanggil untuk mengambil STNK yang sudah ditukar nama menjadi nama kamu.
b. Cara Balik Nama BPKB
Jika sebelumnya sudah dijelaskan tata cara pengurusan balik nama STNK, kali ini akan dijelaskan langkah-langkah pengurusan balik nama BPKB. Berikut adalah caranya:
- Datang ke Polda dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan. Untuk warga DKI Jakarta, silakan datangi Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
- Setelah mengambil nomor antrean, isi formulir balik nama BPKB yang telah diberikan petugas.
- Jika petugas telah memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke loket bank BRI yang telah disediakan. Kamu akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
- Setelah melunasi pembayaran, kamu akan diberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor kamu.
- Tempelkan stiker khusus yang sudah kamu terima tadi ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.
- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Kamu akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan kamu bisa mengambil BPKB tersebut.
- Jika tanggal yang sudah ditentukan telah tiba, silakan datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB yang sudah ditukar atas nama kamu dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Baca Juga: 7 Knalpot Racing Terbaik yang Bikin Motor Tambah Cepat
3. Biaya Balik Nama STNK dan BPKB Motor

Terdapat dua jenis biaya balik nama kendaraan bermotor, yaitu biaya pajak dan biaya di luar pajak. Berikut adalah penjelasan tentang kedua jenis biaya balik nama tersebut.
a. Biaya Pajak
Biaya pajak ini sebenarnya sudah tertera di STNK. Namun, untuk informasi yang lebih rinci, berikut biaya perkiraannya:
- Biaya administrasi STNK bermotor adalah sebesar Rp 100.000.
- Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah sebesar Rp 60.000.
- Biaya SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan) sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan bermotor.
- Biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) biasanya berpatok kepada biaya PKB tahun sebelumnya.
- Biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) memiliki rumus ⅔ X PKB.
b. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Motor
Di bawah ini adalah contoh penghitungan biaya pajak kendaraan bermotor. Sebagai contoh, biaya PKB di STNK adalah sebesar Rp 375.000.
Berikut adalah penghitungannya:
- Biaya administrasi STNK: Rp 100.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 60.000
- Biaya SWDKLJJ: Rp 35.000
- Biaya PKB: Rp 375.000
- Biaya BBN KB: ⅔ x Rp 375.000 = Rp 250.000
Maka, total dari biaya pajak balik nama berikut perpanjangan STNK sebesar Rp 820.000. Biaya perkiraan ini tentu saja di luar biaya denda jika kamu telat membayar pajak.

c. Biaya di Luar Pajak
Tidak hanya biaya pajak, beberapa biaya di luar pajak juga harus kamu keluarkan seperti biaya pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp 80.000, biaya pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000, biaya pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp 30.000, serta tip yang bersifat sukarela untuk petugas bagian cek fisik.
Maka, kurang lebih biaya di luar pajak yang harus kamu keluarkan adalah lebih dari Rp 140.000.
Baca Juga: 12 Merk Ban Motor Terbaik Anti Licin untuk Harian
Nah, walaupun langkah-langkah balik nama kendaraan bermotor terlihat cukup panjang, tenang saja, Toppers! Proses pengajuan balik nama kamu akan lancar jika kamu memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, kok! Dengan membayar pajak, berarti kamu telah membantu pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih maju.
Selain pajak kendaraan, Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak lain yang wajib kamu bayarkan. Kamu juga bisa bayar PBB secara online hanya di Tokopedia.
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Toppers!

Sumber https://dennypedia.com/
0 comments:
Post a Comment