Dulu ketika modernisasi teknologi internet belum terlalu ramai di Indonesia, mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah kegiatan yang amat sangat membosankan, karena setiap warga pemilik kendaraan bermotor jika ingin memperpanjang STNK maka harus mendatangi kantor samsat di daerah pemilik atau sesuai dengan kode plat pada kendaraan bermotor, di tambah lagi harus membawa berbagai syarat memperpanjang STNK yang telah ditentukan oleh peraturan. Akhirnya sebagian besar pemilik kendaraan bermotor selalu menitipkan ke calo untuk mengurus perpanjangan STNK.
Namun di zaman sekarang masyarakat tidak perlu khawatir akan direpotkan dengan berbagai hal apabila mengurus perpanjangan STNK sendiri, karena pihak samsat atau kepolisian sudah mengubah sistem pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraa (STNK) menjadi lebih cepat dan akurat tanpa mengurangi pencatatan data yang ada. Karena pada sistem administrasi di samsat sudah menggunakan berbagai macam sistem informasi guna memudahkan pencatatan riwayat dan data lainya, sehingga anda sebagai pemohon perpanjangan STNK tidak perlu lagi mengantri berjam-jam dan terhindar dari berbagai macam praktik percaloan yang dulu marak di sekitar kantor samsat.
Bahkan pihak pemerintah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sudah mengeluarkan metode pembayaran baru untuk menghindari korupsi di instansi terkait dengan menggunakan metode pembayaran online melalui ATM, namun yang menjadi catatan adalah program pembayaran online ini masih terbatas atau baru di tarapkan di beberapa provinsi saja, belum merata pada seluruh provinsi di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa informasi terkait dengan syarat perpanjangan STNK yang bisa bermanfaat untuk anda yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan:
Layanan SAMSAT Online
Berkat perkembangan teknologi yang sudah marak, saat ini pihak samsatpun tidak ingin ketinggalan dalam hal meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK untuk kendaraanya masing-masing, sekarang anda tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat, karena sudah tersedia layanan berbasis internet yang bernama SAMSAT Online. Beberapa layanan yang tersedia melalui fasilitas Sistem Informasi SAMSAT Online antara lain:
- Kendaraan bermotor dengan kondisi pengesahan STNK 1 Tahun.
- Kendaraan bermotor dengan kondisi tidak ganti STNK.
- Kendaraan bermotor dengan kondisi di sertai dengan BPKB, KTP pemilik asli, dan juga STNK.
- Kendaraan bermotor dengan kondisi tidak terlambat lebih dari 1 Tahun.
- Kendaraan bermotor dengan kondisi tidak berkeadaan hilang atau rusak, lapor jual, dan kriminal.
Namun jika di pahami secara umum, SAMSAT Online mempunyai 2 manfaat utama untuk masyarakat dan untuk pihak samsat itu sendiri, yaitu:
- Manfaat bagi SAMSAT, Dengan menggunakan teknologi sistem informasi SAMSAT Online pihak samsat akan mendapatkan data yang sangat akurat dan terjamin karena secara real time dapat langsung di lihat realisasi dan penerimaan baik secara UPT PPD maupun secara keseluruhan.
- Bagi wajib pajak/pemilik, Dengan menggunakan teknologi sistem informasi SAMSAT Online pihak wajib pajak/pemilik akan merasa di mudahkan dengan metode pembayaran yang mudah dan cepat dan efisien karena proses pembayaran pajak dapat dilakukan di manapun selagi masih satu provinsi.
Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, untuk saat ini sudah ada beberapa provinsi yang menyediakan layanan SAMSAT Online untuk pembayaran pajak motor secara online yaitu:
- Jawa Timur – dapat di akses pada http://www.esamsat.jatimprov.go.id/
- Jawa Tengah – dapat di akses pada http://dppad.jatengprov.go.id/
- Jawa Barat – dapat di akses pada http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- DKI Jakarta – dapat di akses pada http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
- Nangroe Aceh Darussalam – dapat di akses pada http://esamsat.acehprov.go.id
SAMSAT Online per-Wilayah
Bagi anda yang tidak memiliki banyak waktu luang untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), anda jangan buru-buru menggunakan jasa calo, karena ada sebuah fasilitas khusus yang dapat menolong anda sehingga terhindar dari percaloan. Karena sistem online ini akan memudahkan pembayaran pajak kendaraan walaupun sedang tidak di daerah anda. Sebenarnya untuk di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sudah memberlakukan sistem pembayaran online terlebih dahulu sebelum daerah lainya di berlakukan secara formal melalui peraturan pembayaran elektronik.
Sehingga di daerah tersebut seperti bekasi dapat melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK di Jakarta. Namun tidak semua kantor SAMSAT di Jakarta dapat melayani pembayaran pajak antar wilayah tersebut, Berikut adalah samsat yang dapat di akses secara online di daerah tadi:
- Wilayah DKI Jakarta, untuk wilayah ibu kota negara saat ini yang dapat melayani SAMSAT secara Online adalah daerah jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur bisa di layani secara online pada kantor Samsat BSD, Samsat Cinere, dan Samsat Cikokol.
- Wilayah Banten, untuk wilayah provinsi banten terkhusus daerah BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, Balaraja, dapat memproses pengurusan perpanjangan STNK onlinenya di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere.
- Wilayah Jawa Barat, untuk pemilik kendaraan daerah jawa barat yang berada di daerah Depok, Cinere, dan Cikarang-Bekasi, pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan di Samsat Jakarta Selatan, Samsat BSD, dan Samsat Cikokol.
Nah setelah mengetahui informasi layanan SAMSAT untuk mengurus perpanjangan STNK lalu bagaimana cara memperpanjang STNK dan apa saja syarat memperpenjang STNK?
Syarat Memperpanjang STNK
Sebelum masuk sampai kesitu, sebaiknya anda tahu terlebih dahulu tentang pajak kendaraan. Sehingga anda menjadi tahu kapan harus bayar, secara khusus ada dua jenis pajak kendaraan yang berlaku di STNK yang sering anda bawa kemana-mana, di antaranya adalah:
- Pembayaran Pajak STNK Tahunan, adalah sebuah kewajiban anda sebagai pemilik kendaraan untuk membayar pejak setiap tahun dengan di sahkan dengan paraf dan cap kepolisian pada kolom yang tercetak pada STNK (tepatnya di sebelah kanan).
- Pembayaran Pajak STNK 5 Tahunan, adalah proses pergantian dokumen STNK kendaraan bermotor yang masa berlakunya sudah habis setiap 5 tahun sekali.
Untuk besarnya biaya yang harus di keluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi kewajibanya dalam pembayaran pajak, ada peraturan baru yang mengatur tentang besaran biaya yang harus di keluarkan untuk setiap kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menyebabkan naiknya biaya perpanjangan STNK, namun yang naik bukalah pajak kendaraanya tapi biaya administrasinya. Kenapa di naikan? ternyata tujuan di naiknya biaya administrasi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan mutu sistem pembayaran pajak kendaraan.
Berikut adalah biaya administrasi perpanjangan STNK untuk kendaraan roda dua dan roda tiga:
- Rp 100.000,- adalah biaya yang harus di keluarkan untuk membayar administrasi pembuatan baru dan perpanjangan.
- Rp 60.000,- adalah biaya yang harus di keluarkan untuk membayar penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yang bisa kita kenal adalah Plat nomor kendaraan.
- Rp 225.000,- adalah biaya yang harus di keluarkan untuk membayar penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
- Rp 150.000,- adalah biaya yang harus anda keluarkan untuk membayar penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah anda.
Berikut adalah biaya administrasi perpanjangan STNK untuk kendaraan roda empat:
- Rp 200.000,- adalah biaya yang harus anda keluarkan untuk membayar biaya administrasi untuk pembuatan baru atau perpanjangan.
- Rp 100.000,- adalah biaya yang harus anda keluarkan untuk membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan atau Plat nomor kendaraan.
- Rp 375.000,- adalah biaya yang harus anda keluarkan untuk membayar penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Rp 275.000,- adalah biaya yang harus anda keluarkan untuk membayar penerbitan surat mutasi kendaraan keluar daerah anda.
Setelah mengetahui berapa biaya adminsitrasi dari perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan, selanjutnya adalah dokumen apa saja yang perlu di persiapkan untuk memenuhi syarat memperpanjang STNK, berikut adalah dokumen yang harus anda siapkan:
- STNK Asli dan Fotocopy, perlu di ingat bahwa ketika anda akan melakukan pembayaran pajak kendaraan anda harus membawa STNK asli dari kendaraan anda, dan jangan lupa untuk membawa salinan dari STNK tersebut.
- Fotocopy BPKB, ketika akan melakukan perpanjangan di kantor SAMSAT, berhentilah sejenak di warung fotocopy untuk melakukan penyalinan BPKB sebagai syarat memperpanjang STNK.
- KTP Asli dan Fotocopy dari pemilik asli, atau KTP dari nama yang ada di STNK dan BPKB.
Ada sedikit perbedaan jika anda akan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, karena persyaratan yang di butuhkan sedikit mengalami penambahan seperti:
- Dokumen Cek fisik kendaraan.
- STNK Asli dan salinannya.
- Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- KTP Asli sesuai dengan yang namanya tercantum pada STNK dan BPKB.
Prosedur cara memperpanjang STNK
Jika dokumen yang di sebutkan di atas telah anda siapkan, langkah selanjutnya adalah anda harus datang ke kantor samsat terdekat atau sesuai dengan kota yang ada di BPKB atau STNK. Prosedur yang harus anda jalani adalah sebagai berikut:
- Ketika anda telah sampai di samsat, anda akan di berikan sebuah formulir oleh petugas di sana, anda harus mengisi formulir tersebut sesuai dengan data diri anda dengan benar.
- Jika formulir sudah selesai anda serahkan dokumen yang menjadi syarat untuk memperpanjang STNK ke petugas.
- Setelah itu, anda akan di beri slip pembyaran pajak, pada slip tersebut akan ada besaran nominal pajak yang harus anda bayarkan.
- Untuk melakukan pembayaran pajak, anda dapat menuju ke kasir di kantor samsat. Setelah itu anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak, lalu serahkan ke loket pengambilan STNK.
- Kemudian setelah menunggu beberapa menit, nama anda akan di panggil untuk mengambil STNK baru, namun jika anda memperpanjang 5 tahunan anda juga akan di beri slip untuk mengambil Tanda Nomor Kendaraan atau plat nomor kendaraan.
Nah itulah informasi tentang memperpanjang STNK semoga dengan adanya artikel ini anda bisa menjadi lebih tahu tentang apa saja syarat untuk memperpanjang STNK, dan bagaimana prosedur yang harus di lalui untuk memperpanjang STNK kendaraan.
Sumber https://indoint.com/
0 comments:
Post a Comment