Surat Izin Mengemudi adalah sebuah dokumen kecil yang sifatnya sangat penting bagi setiap pengendara, baik untuk pengendara roda dua maupun roda empat. Kita sebagai pengendara wajib hukumnya untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi supaya ketika ada razia di tengah jalan kita tidak perlu khawatir kena razia karena kita sudah di izinkan oleh pihak kepolisian untuk mengemudi kendaraan.
Aturan berkendara yang sangat ketat membuat kita terus waspada dan selalu memperhatikan segala macamnya dalam berkendara, bahkan jika anda sudah memiliki Surat Izin Mengemudi sekalipun juga tetap harus teliti karena pada masing-masing Surat Izin Mengemudi telah memiliki masa berlaku sendiri-sendiri dan harus kita perpanjang jika sudah melewati masa berlaku.
Beberapa tahun yang lalu mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah pekerjaan yang sangat membosankan karena membutuhkan waktu yang lama dan rumit, bahkan banyak yang menggunakan calo dan lain sebagainya, namun sekarang kita tidak perlu lagi khawatir jika Surat Izin Mengemudi kita sudah melewati masa berlaku karena pihak kepolisian sudah melakukan perombakan tata Cara dan syarat memperpanjang SIM.
Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal mengurus Surat Izin Mengemudi pihak kepolisian mengubah pola sistem yang ada, seperti kejar bola dengan cara membuat layanan SIM Keliling dan juga Layanan Online, jika layanan SIM keliling adalah kepolisian yang mendatangi kita, dan layanan online adalah kita tidak perlu mendatangi kepolisian dan kepolisian juga tidak perlu mendatangi kita, anda dan kepolisian akan di hubungkan dengan yang namanya internet, untuk lebih jelasnya mari ikuti artikel ini.
Layanan SIM Keliling
Seperti yang bisa kita baca dari namanya, bahwa cara dan syarat memperpanjang SIM pada layanan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi ini memang menggunakan sistem kejar bola, yang mana petugas pelayanan SIM akan menggunakan kendaraan mobil yang bisa berpindah tempat sesuai dengan yang di targetkan. Anda tidak perlu untuk datang jauh-jauh ke kantor samsat (Sistem Administrasi Manunggul Satu Atap) karena kantor samsatnya yang akan mendatangi anda.
Pelayanan SIM keliling seperti ini biasanya menyasar pada objek-objek tertentu yang mana mempunyai peluang untuk mendapatkan target pengurusan SIM yang banyak, seperti sekolah menengah dan lain sebagainya. Namun sayangnya layanan seperti ini hanya untuk melakukan perpanjangan SIM saja, jadi jika anda ingin melakukan pembuatan SIM, anda masih harus mendatangi kantor samsat atau pelayanan SIM lainya seperti di kantor polres.
Meskipun hanya untuk memperpanjang SIM, masyarakat sangat di bantu dengan adanya sistem kejar bola untuk memperpanjang SIM ini, sebab banyak di luar sana warga yang sudah memiliki SIM namun masa berlakunya sudah lewat, dan masyarakat cenderung malas untuk meluangkan waktunya supaya Surat Izin Mengemudi yang mereka miliki bisa di perpanjang masanya.
Ketentuan Khusus, Perlu anda ketahui bahwa pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi keliling ini ternyata tidak melayani semua jenis SIM, ada beberapa ketentuan khusus SIM jenis apa yang bisa di layani di Pelayanan SIM Keliling, seperti:
- Ternyata pelayanan sim keliling ini hanya untuk pengendara yang memiliki SIM (C) dan juga SIM (A), sedangkan bagi anda yang memiliki SIM jenis lainya, anda di wajibkan untuk mendatangi kantor samsat di daerah anda.
- Proses perpanjangan masa berlaku SIM ini bisa di lakukan untuk anda yang memiliki SIM dengan masa berlaku yang sudah habis, dan juga SIM yang sudah masuk ke masa tenggang yaitu selama 14 hari.
- Dan yang paling penting untuk anda ketahui adalah, pelayanan SIM yang sudah masuk masa kadaluarsa hanya memiliki waktu maksimal 3 bulan sejak masa berlaku itu habis, sedangkan untuk masa kadaluarsa lebih dari 3 bulan, anda tidak bisa melakukan perpanjangan SIM lewat Layanan SIM Keliling ini, jadi anda harus mendatangi kantor samsat di daerah anda.
Prosedur Layanan, Untuk prosedur pelayanan SIM keliling sebenarnya sama saja seperti pelayanan Surat Izin Mengemudi pada kantor samsat. Jadi jika anda pernah melakukan perpanjangan SIM di kantor samsat, berarti anda juga pasti sudah mengetahui prosedur layanan di SIM keliling ini:
- Datang ke mobil pelayanan SIM keliling terdekat di sekitar anda, namun yang perlu anda ketahui adalah, Layanan SIM Keliling ini memiliki jadwal khusus. Sehingga sebelum anda mendatangi mobil layanan SIM keliling, anda lihat terlebih dahulu, apakah hari ini Layanan SIM keliling ada di tempat tujuan anda.
- Mengambil formulir pendaftaran untuk mengisi permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Diharapkan anda lebih berhati-hati dan teliti dalam mengisi formulir pendaftaran perpanjangan SIM tadi, dan jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan diri anda pada formulir tersebut.
- Jangan lupa untuk melampirkan dokumen pendukung seperti SIM lama, Fotocopy SIM, dan KTP pada formulir yang telah anda isi sebelumnya.
- Jika petunjuk di atas sudah anda lewati, selanjutnya anda tinggal menunggu untuk di proses ke tahap selanjutnya, tahap pelayanan ini sangat tergantung pada jumlah pemohon di sana, jadi jika semakin banyak, maka proses yang terjadi akan semakin lama.
- Jika sudah giliran anda untuk di panggil petugas, maka proses selanjutnya adalah proses penyamaan data diri anda, data anda akan di cek apakah sama dengan formulir yang telah anda isikan tadi, di sana juga anda akan di minta untuk perekaman sidik jari dan pembubuhan tanda tangan diri.
- Jika sudah sampai ke tahap ini, anda tinggal menunggu Surat Izin Mengemudi anda di cetak yang baru. Anda patut untuk berbahagia, karena semua pelayanan ini terjadi di satu titik, yaitu di mobil itu sendiri, jadi anda tidak perlu kemana-mana untuk mengurus perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan, Perlu anda ketahui bahwa pelayanan seperti ini tidaklah gratis, namun di kenakan biaya untuk mengurus perpanjangan. Pemohon perpanjangan SIM akan di kenakan biaya sebesar:
- Pemohon perpanjangan SIM (A) Mobil. di bebankan biaya sebesar Rp 140.000,-
- Pemohon perpanjangan SIM (C) Motor. di bebankan biaya sebesar Rp 135.000,-
Sedikit informasi untuk anda, bahwa pelayanan SIM keliling seperti ini tidak akan bertahan pada lokasi yang sama setiap harinya. Jadi usahakan supaya anda memanfaatkan kesempatan yang ada supaya SIM anda tetap hidup sehingga terbebas dari razia kepolisian dan perjalanan menjadi lancar.
Layanan SIM Online
Jika sebelumnya ada pelayanan SIM keliling maka, di sini ada juga pelayanan SIM Online, namun nampaknya layanan cara dan syarat memperpanjang SIM kali ini hanya untuk anda-anda yang melek teknologi karena kebutuhanya kemampuan untuk mengurus layanan ini secara online, jika anda tidak mengetahui banyak tentang layanan online anda masih bisa menggunakan dan memanfaatkan layanan SIM keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Layanan SIM Online ini akan sangat bermanfaat bagi anda-anda yang memiliki rumah dengan jarak yang jauh dari kantor samsat dan pusat kota. Apalagi bagi anda yang sekarang sedang berada di tanah rantauan, akan sangat kesulitan pastinya jika harus sengaja pulang kampung hanya untuk memperpanjang SIM. Jadi beruntung sekali pemerintah menyediakan layanan ini secara online.
Layanan secara online ini di gunakan untuk mendapatkan data pemohon sehingga petugas bisa melakukan penyamaan data. Namun pemanfaatan teknologi ini hanya sebatas untuk mendapatkan data saja. Untuk proses penyamaan data petugas masih melakukannya seperti biasa. Namun yang membuat berbeda adalah pemohon tidak perlu untuk mendatangi petugas di kantor maupun di mobil SIM keliling untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Ketentuan Khusus, seperti pada pelayanan SIM keliling yang memiliki ketentuan khusus, pada pelayanan SIM Online juga memiliki ketentuan khusus yaitu:
- Hanya bisa mengajukan perpanjangan SIM saja, sedangkan untuk pelayanan lainya anda harus mendatangi kantor samsat di daerah anda.
- Layanan online ini hanya untuk melakukan perpanjangan SIM (A) Mobil dan juga SIM (C) Motor.
Prosedur Layanan, proses pada pengajuan layanan SIM online masih menggunakan prosedur pada umumnya, yaitu pemohon harus mendatangi kantor samsat terdekat atau di mobil SIM keliling untuk melakukan perpanjangan SIM seperti biasa, waktu yang di butuhkan untuk mengurus seperti ini juga tergantung pada jumlah pemohon yang ada. Dan persyaratan yang di butuhkan untuk layanan perpanjangan SIM masih membutuhkan dokumen yang sama yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan masih berlaku, atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- SIM lama yang masa berlakunya telah habis.
- Surat Keterangan Ujian yang menyatakan bahwa anda lulus ujian Simulator SIM.
- Surat Keterangan Sehat pada mata anda.
- Formulir pengajuan permohonan perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan, sama seperti perpanjangan SIM lewat jalur lainya, pada pelayanan Online juga di kenakan biaya. Namun besaran biaya yang di bebankan berbeda dengan layanan lainya. yaitu sebesar:
- Perpanjangan SIM (A) Mobil, di bebankan biaya sebesar Rp 80.000,-
- Perpanjangan SIM (C) Motor, di bebankan biaya sebesar Rp 75.000,-
Dengan adanya beberapa macam layanan seperti di jelaskan di atas, kita sebagai masyarakat umum akan semakin di bantu untuk melakukan pengurusan dokumen mengemudi seperti SIM. Sehingga proses pengurusan dokumen yang dulunya akan sangat merepotkan menjadi lebih menyenangkan karena prosesnya yang cepat dan mudah, apalagi di tambah dengan sistem keliling dan sistem online, masyarakat akan semakin di manja dengan berbagai macam pelayanan yang ada.
Sumber https://indoint.com/
0 comments:
Post a Comment